Meski demikian, putusan tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
