Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai Rp1,5 Triliun

Meski demikian, putusan tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

 

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini