TAJUKNASIONAL.COM Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap penting setelah Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup aturan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum mengenai perlunya pembatasan jenis tindak pidana.
Menurut Habiburokhman, para ahli menilai aturan perampasan aset sebaiknya diarahkan terhadap kejahatan yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi yang besar.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga: Kapan RUU Perampasan Aset Rampung? Ini Keterangan dari DPR RI
Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III DPR juga membandingkan kebijakan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Habiburokhman menyebut Selandia Baru, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, Belanda, Italia, Amerika Serikat, Australia, dan Inggris memiliki mekanisme perampasan aset dengan cakupan yang berbeda-beda.
Beberapa negara menerapkan aturan tersebut untuk kejahatan serius seperti narkotika, korupsi, kejahatan terorganisasi, penipuan, hingga tindak pidana dengan nilai kerugian tertentu.
Dari proses pembahasan tersebut, Komisi III DPR memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset berdasarkan RUU tersebut.
Berikut daftar lengkapnya:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Daftar tersebut menunjukkan bahwa cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi.
Kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam, lingkungan, sektor keuangan, perpajakan, hingga perdagangan manusia juga masuk dalam perhatian DPR.
Habiburokhman menegaskan penyusunan aturan tersebut diarahkan agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara efektif sekaligus tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas.
Baca Juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas, Target Rampung 2026
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” katanya.
Ia mengatakan DPR masih membuka ruang bagi masyarakat dan ahli untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
