Kapan RUU Perampasan Aset Rampung? Ini Keterangan dari DPR RI

TAJUKNASIONAL.COM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.

Komisi III DPR memperkirakan masih memiliki waktu efektif sekitar delapan pekan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan target tersebut akan dikejar melalui rangkaian pembahasan bersama pemerintah hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habib dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Baca Juga: Profil Nessy Kalviya, Istri Mantan Bupati Lampung Tengah yang Kini Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Menurut Habib, perhitungan delapan pekan tersebut merupakan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses. Dalam periode tersebut, Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan penting sebelum RUU dapat disahkan menjadi undang-undang.

DPR Kejar Pembahasan dalam 8 Pekan

Sejumlah agenda yang akan dilakukan meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

DPR mengklaim proses penyerapan aspirasi masyarakat telah dilakukan secara luas. Komisi III disebut telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habib.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Deddy Sitorus, Anggota DPR RI dari PDIP yang Sebut Wartawan “Rombongan Sirkus”

Publik Diminta Tetap Beri Masukan

Habib menyatakan ruang partisipasi publik masih terbuka meskipun pembahasan memasuki tahap yang semakin padat. Menurutnya, pemetaan terhadap berbagai pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga telah dilakukan.

Ia mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU tersebut, tetapi pada saat yang sama menginginkan aturan disusun secara cermat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini