“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Dengan masuknya 13 kategori tindak pidana tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena aturan ini nantinya dapat menentukan jenis kejahatan dan aset yang dapat dikenai mekanisme perampasan sesuai ketentuan undang-undang.
