[VIRAL] Viral Pengendara Motor dengan Ban Gundul bisa Kena Tilang dan Denda Rp 250 Ribu dan Penjara 1 Bulan, Benarkah? Cek Faktanya

# Cek Fakta Ban Gundul Denda Tilang Rp 250 Ribu atau Kurungan 1 Bulan

Menanggapi berita viral soal gan gundul kena denda tilang Rp 250 ribu dan ancaman kurungan penjara 1 bulan itu, akun Satlantasporlespurbalingga membuat unggahan sebagai tanggapan untuk meluruskannya.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan pesan untuk Stop Hoaks.

Dijelaskan bahwa unggahan tersebut tidak benar.

Baca Juga: [VIRAL] Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tanpa Rompi, DPR RI Soroti Perlakuan Istimewa

“Jangan mudah percaya informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi,”

“Informasi yang menyebut setiap pengendara dengan ban motor gundul langsung didenda Rp250.000 dan dipidana 1 bulan adalah tidak benar,”

Demikian caption di unggahan Satlantasporlespurbalingga tersebut.

Lebih lanjut, disebutkan aturan terkait hal ini sebenarnya bukanlah aturan baru.

Namun memang sudah ada dan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: [Viral] Tangis Pedagang BBM Eceran Warnai RDP DPR, Istri Minta Suami Tak Dibawa ke Meja Hijau

Hanya saja, penerapannya tetap mengacu pada kondisi kendaraan serta ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini