TAJUKNASIONAL.COM Jagat maya kembali dibuat heboh dengan beredarnya kabar viral seputar sepeda motor dengan ban gundul akan ditilang Polisi ?
Lantas, benarkan berita viral soal ancaman tilang bagi pengendara dengan sepeda motor ban gundul tersebut?
Sebelumnya, kabar viral ancaman tilang terhadap motor dengan ban gundul tersebut beradar di sejumlah media massa.
Termasuk di antaranya di Instagram atau IG.
Disebutkan, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kini memberlakukan tilang terhadap pengendara yang menunggangi sepeda motor dengan ban dalam keadaan gundul.
Tak tanggung-tanggung, hukumannya berupa denda Rp 250 ribu.
Damn ancaman kurungan hingga 1 bulan lamanya.
“Ban Motor Gundul? Bisa Kena Denda hingga Rp250.000!
Tahukah kamu?
Penggunaan ban motor yang sudah gundul bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum.
Baca Juga: [VIRAL] Wanita Melahirkan di Mobil Plat BE Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Penyebabnya
Sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Termasuk menggunakan ban yang sudah gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,–
