TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Sahroni, penanganan perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat sehingga setiap langkah aparat penegak hukum akan dinilai secara ketat.
“Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” kata Sahroni.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang telah berstatus tersangka harus diperlakukan sama tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya.
“Namun sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA. Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun,” ujarnya.
DPR Soroti Rasa Keadilan
Senada dengan Sahroni, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lainnya yang umumnya mengenakan rompi tahanan dan borgol saat ditampilkan kepada publik.
Menurut Rudianto, perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Itu perlakuan yang tidak sama dengan para tersangka lain. Itu jelas mengusik rasa keadilan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum yang tidak dijalankan secara adil sejak awal dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau dari awal sudah tidak baik dan adil, nanti masyarakat menganggap itu hanya drama, dadelan, dan sebagainya. Itu yang berpotensi merusak citra hukum kita di republik ini,” ujarnya.
Rudianto juga menilai kondisi tersebut sebagai sebuah anomali. Menurutnya, saat masih menjabat Jampidsus, Febrie dikenal menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada para tersangka tindak pidana khusus. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa perlakuan serupa tidak diterapkan ketika Febrie sendiri menjadi tersangka.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Polda Lampung Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM Ilegal
Kejagung Beri Penjelasan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menjelaskan bahwa tidak dipakainya rompi tahanan disebabkan situasi yang berlangsung hingga larut malam
