[VIRAL] Viral Pengendara Motor dengan Ban Gundul bisa Kena Tilang dan Denda Rp 250 Ribu dan Penjara 1 Bulan, Benarkah? Cek Faktanya

Dalam regulasi tersebut, diatur ketentuan bahwa pengendara motor dengan ban gundul memang diancam denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tesebut.

Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat 3.

Dan Pasal 285 Ayat (1).

Baca Juga: [VIRAL] Guru PNS di Sumatera Utara Sodorkan Siswanya yang Anak Yatim Laki-laki Demi Puaskan Nafsu Bejat Suami jadi Berita Viral Hari Ini, Berakhir Mengenaskan

Adapun runciannya sebagai berikut:

– Pasal 48 Ayat (3): Kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan laik jalan yang ditentukan oleh kinerja mesin, fungsi pengereman, sistem lampu, kaca spion, klakson, speedometer, hingga kondisi alur ban

– Pasal 285 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (termasuk menggunakan ban gundul) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Unggahan di akun Instagram Satlantasporlespurbalingga  bisa dilihat di sini

Dengan demikian, aturan tersebut benar-benar ada.

Dan tertuang dalam UU No.29 Tahun 2009 tentang LLAJ. (*)

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini