Dalam regulasi tersebut, diatur ketentuan bahwa pengendara motor dengan ban gundul memang diancam denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tesebut.
Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat 3.
Dan Pasal 285 Ayat (1).
Adapun runciannya sebagai berikut:
– Pasal 48 Ayat (3): Kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan laik jalan yang ditentukan oleh kinerja mesin, fungsi pengereman, sistem lampu, kaca spion, klakson, speedometer, hingga kondisi alur ban
– Pasal 285 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (termasuk menggunakan ban gundul) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Unggahan di akun Instagram Satlantasporlespurbalingga bisa dilihat di sini
Dengan demikian, aturan tersebut benar-benar ada.
Dan tertuang dalam UU No.29 Tahun 2009 tentang LLAJ. (*)
