TAJUKNASIONAL.COM Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan segera dimulai.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seluruh proses pelaporan nantinya dilakukan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai diterapkan penuh pada 2026.
Wajib pajak pun diminta bersiap sejak dini agar proses pelaporan berjalan lancar.
Selain aktivasi akun Coretax DJP, ada satu syarat penting yang wajib dipenuhi sebelum SPT bisa dikirim, yakni kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).
Tanpa KO/SD, wajib pajak tidak dapat menandatangani dan menyampaikan SPT secara elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak melalui media sosial resminya menjelaskan bahwa KO/SD berfungsi sebagai alat verifikasi identitas digital wajib pajak.
Sertifikat ini menjadi bukti keabsahan saat melakukan transaksi dan pelaporan pajak secara daring di sistem Coretax.
Baca juga: Investor IKN Tidak Disyaratkan Status Wajib Pajak, Said Didu: IKN Adalah Kota Uang Haram
Proses memperoleh KO/SD dilakukan melalui dua tahapan utama, yaitu pembuatan dan validasi.


