Pada tahap pembuatan, wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP, mengajukan permintaan sertifikat digital melalui menu yang tersedia, memilih penyedia sertifikat, serta membuat passphrase sebagai kode keamanan.
Setelah permohonan dikirim dan disetujui, sistem akan menerbitkan sertifikat digital yang dapat diunduh sebagai bukti resmi.
Tahap selanjutnya adalah validasi KO/SD. Wajib pajak diminta mengecek status sertifikat melalui menu profil akun.
Apabila status telah dinyatakan valid, sistem akan memproses penerbitan dokumen Kode Otorisasi DJP.
Dokumen inilah yang menandakan bahwa KO/SD telah aktif dan siap digunakan untuk penandatanganan SPT Tahunan.
DJP mengimbau wajib pajak tidak menunda proses pembuatan KO/SD agar tidak mengalami kendala saat batas waktu pelaporan tiba.
Dengan mempersiapkan akun Coretax dan sertifikat digital lebih awal, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, aman, dan efisien.
