Pihak pesantren menyatakan MDA telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan pendidikan dan pembinaan serta dikembalikan kepada orangtuanya.
Pesantren juga menyampaikan penyesalan dan menyebut kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam proses pendidikan.
Setelah kejadian, RFA sempat dibawa ke rumah sakit dengan didampingi keluarganya. Pihak pesantren juga mengaku telah beberapa kali mendatangi rumah korban untuk memberikan dukungan dan menjaga komunikasi dengan keluarga.
Kasus dugaan kekerasan tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dan ditangani Subdit II Ditres PPA dan PPO.
Keluarga menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, sementara pihak pesantren menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Pendiri Pondok Pesantren di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Pesantren juga mengatakan tetap menyediakan pembelajaran daring bagi RFA agar hak pendidikannya tetap terpenuhi selama ia belum kembali mengikuti kegiatan secara langsung.
