Pendiri Pondok Pesantren di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

TAJUKNASIONAL.COM Pendiri sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban dan warga menggelar aksi di depan ponpes tersebut pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu disebut mulai terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus berani membuka suara.

Dengan pendampingan keluarga, dugaan perbuatan AS kemudian dilaporkan kepada aparat pada September 2024.

Namun, keluarga korban menilai proses penanganan perkara berjalan lambat karena lebih dari satu tahun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Juga: Fakta Kasus Pelecehan FH UI: Korban Capai 27 Orang, Termasuk 7 Dosen

Polisi menyatakan AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Setelah penetapan tersebut, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap AS untuk proses hukum lebih lanjut.

“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan,” kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Dwi menyebut penyidik menghadapi sejumlah kendala dalam penanganan perkara. Meski begitu, ia menegaskan kepolisian tetap berkomitmen mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Intinya ada beberapa perhatian dan atensi terkait kasus ponpes ini mendapat dukungan penuh untuk penyelidikannya di Polresta Pati,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap ponpes tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan ponpes yang berada di Kecamatan Tlogowungu itu memiliki izin operasional sejak 2021.

Menurut Syaiku, ada tiga rekomendasi dari Kementerian Agama. Pertama, ponpes direkomendasikan ditutup sementara dan tidak menerima santri baru pada tahun pelajaran ini.

Kedua, pengasuh yang tersandung perkara harus dipisahkan dari yayasan. Ketiga, jika dua rekomendasi awal tidak dijalankan, Kemenag dapat menutup ponpes secara permanen.

“Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru,” kata Syaiku.

Baca Juga: Kasus Pelecehan FH UI: Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapat Perlindungan

Ponpes tersebut diketahui memiliki 252 santri, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri. Jenjang pendidikan yang berjalan mencakup RA, MI, SMP, dan MA.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut laporan yang masuk ke kepolisian berasal dari delapan korban. Namun, ia memperkirakan jumlah korban bisa lebih banyak. Mayoritas korban disebut masih berusia anak dan berada di jenjang SMP.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini