TAJUKNASIONAL.COM Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri juga berlaku untuk madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas mengenai penyediaan pendidikan negeri gratis, mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Nasaruddin.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan pemerintah memperkuat komitmen penyediaan pendidikan gratis bagi peserta didik pada jenjang dasar dan menengah. Kebijakan tersebut juga mencakup pendidikan taman kanak-kanak.
Menurut Abdul Mu’ti, pelaksanaan program pendidikan gratis didukung melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca juga: [Berita Utama] Presiden Prabowo Gelar Rapat Bahas Pendidikan Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi
Dana BOS digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran guru non-ASN, perbaikan ringan, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
