TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Transmigrasi memberikan izin prinsip penggunaan lahan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi seluas 7,8 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Ardi Mulyo, Kalimantan Utara. Kebijakan tersebut diharapkan memperluas akses pendidikan sekaligus mempercepat pengembangan kawasan transmigrasi di wilayah perbatasan.
Persetujuan itu disampaikan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara saat menerima audiensi Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Iftitah menegaskan pembangunan Sekolah Rakyat bukan hanya menghadirkan fasilitas pendidikan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi.
“Pada prinsipnya, kami pasti akan mendukung apa yang menjadi hajat pemerintah, apalagi jika HPL transmigrasi digunakan untuk pusat kegiatan ekonomi. Sekolah juga merupakan bagian dari pusat kegiatan ekonomi,” kata Iftitah.
Baca Juga: Menko AHY: BMTH Bukan Sekadar Marina, tetapi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Bali yang Berkelanjutan
Ia menjelaskan keberadaan sekolah diyakini akan memicu tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari berkembangnya usaha lokal, meningkatnya sektor perdagangan dan jasa, hingga terbukanya lapangan kerja baru. Pemanfaatan lahan tersebut akan dilakukan melalui skema Hak Pakai dengan koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN agar sesuai ketentuan yang berlaku.
