TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Transmigrasi terus membenahi tata kelola aset negara senilai Rp2,679 triliun sebagai bagian dari konsolidasi kelembagaan setelah kembali berdiri sebagai kementerian tersendiri.
Penataan tersebut mencakup tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi hingga Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi. Langkah ini dilakukan agar seluruh aset memiliki status hukum dan administrasi yang jelas serta dapat dimanfaatkan masyarakat.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan penertiban aset tidak berhenti pada pencatatan dalam laporan keuangan, tetapi harus memastikan fasilitas negara memberikan manfaat nyata.
“Yang kita tertibkan bukan sekadar angka di neraca. Di dalamnya ada jalan, irigasi, fasilitas umum, dan lahan yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Iftitah dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Transmigrasi per 31 Desember 2025, aset tersebut terdiri atas aset lancar Rp840,08 miliar, aset tetap Rp925,62 miliar, dan aset lainnya Rp913,32 miliar.
Sekitar 79 persen aset tetap berupa jalan, irigasi, dan jaringan yang berada di kawasan transmigrasi. Sebagian di antaranya masih dalam proses hibah kepada pemerintah daerah sehingga perlu dituntaskan untuk memastikan pengelolaan dan pemeliharaannya.
Sementara itu, aset lainnya antara lain mencakup HPL transmigrasi yang telah bersertifikat berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian.
Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kementerian akan melanjutkan inventarisasi aset tetap serta menyusun peta jalan penyelesaian inventarisasi dan penilaian seluruh HPL transmigrasi.
“Ukuran keberhasilannya bukan hanya aset itu tercatat dengan tertib. Ukurannya adalah apakah jalan bisa digunakan, irigasi meningkatkan produktivitas, fasilitas umum terpelihara, dan masyarakat memperoleh manfaat,” tegas Iftitah.
Pada 2025, Kementerian Transmigrasi juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangannya.
