Bukan Pemekaran, DPR Tata Ulang Dasar Hukum 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

TAJUKNASIONAL.COM Komisi II DPR RI mulai membahas 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penataan tersebut dipastikan bukan pemekaran daerah, melainkan pembaruan dasar hukum bagi daerah yang telah menjalankan pemerintahan.

Pembahasan Tingkat I bersama pemerintah berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Efendi mengatakan pembaruan diperlukan karena sejumlah kabupaten/kota masih menggunakan dasar hukum pembentukan yang berasal dari masa sebelum perubahan UUD 1945.

“Dari 254 kabupaten/kota, saat ini masih terdapat 111 daerah yang dasar pembentukannya mengacu pada regulasi sebelum perubahan konstitusi,” ujar Dede.

Kelima belas daerah yang masuk pembahasan meliputi tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah, dan tiga di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Barat, daerah tersebut yakni Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang. Sementara di Kalimantan Tengah mencakup Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Adapun Kalimantan Selatan meliputi Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Dede menegaskan RUU tersebut tidak membentuk daerah otonom baru, menambah struktur pemerintahan, ataupun menciptakan beban fiskal baru bagi negara.

“Substansi utamanya adalah menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan kabupaten/kota yang selama ini telah menjalankan pemerintahan secara efektif,” katanya.

Penataan juga mencakup karakteristik daerah, cakupan wilayah, ibu kota, sejarah, kondisi geografis, potensi sumber daya, budaya, hingga perkembangan struktur pemerintahan.

Menurut Dede, pembaruan regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat landasan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini