Komisi II DPR Setujui Anggaran ATR/BPN 2027 Rp10,75 Triliun, Ada Target 3,2 Juta Sertipikat

TAJUKNASIONAL.COM Komisi II DPR RI menyetujui pagu definitif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun anggaran 2027 sebesar Rp10,758 triliun.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung program penataan ruang, pelayanan pertanahan, serta dukungan manajemen.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menjelaskan, pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp10,608 triliun bertambah Rp150 miliar melalui Rupiah Murni untuk mempercepat penataan ruang, termasuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan dukungan terhadap Online Single Submission (OSS).

“Pagu anggaran 2027 menjadi Rp10,758 triliun,” ujar Ossy dalam rapat tersebut.

Dengan anggaran tersebut, Kementerian ATR/BPN menetapkan sejumlah target prioritas nasional. Di antaranya penyusunan 256 dokumen Persetujuan Substansi RDTR kabupaten/kota, sertipikasi 3.208.472 bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Redistribusi Tanah sebanyak 105.600 bidang.

Kementerian ATR/BPN juga menargetkan akses Reforma Agraria bagi 180.000 kepala keluarga dan mendukung pelaksanaan program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain pagu yang telah disepakati, ATR/BPN sebelumnya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,385 triliun untuk memperkuat pencapaian target prioritas dan kebutuhan operasional.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pagu sebesar Rp10,758 triliun tersebut disetujui untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran definitif Kementerian ATR/BPN tahun 2027.

“Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2027 sebesar Rp10.758.191.532.000,” kata Aria Bima.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini