DPR dan Pemerintah Cari Titik Temu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Fokusnya

TAJUKNASIONAL.COM DPR RI dan pemerintah tengah mencari titik temu antara kebutuhan pelindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan regulasi tersebut terus diarahkan untuk menampung aspirasi pekerja, pemberi kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua di Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Menurut Cucun, DPR mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk memperoleh gambaran kepentingan masing-masing. Ia menilai regulasi nasional diperlukan agar penerapan ketenagakerjaan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan ketentuan antardaerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembaruan regulasi diperlukan karena karakter dunia kerja telah berubah sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterapkan.

“Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, RUU tersebut tidak hanya membahas pelindungan pekerja, tetapi juga memperkuat penyiapan angkatan kerja, peningkatan kompetensi, rekrutmen, serta pengawasan ketenagakerjaan.

Pemerintah dan DPR kini masih merumuskan aspirasi para pemangku kepentingan ke dalam norma yang dapat diterapkan secara seimbang.

Dialog sosial tersebut diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini