TAJUKNASIONAL.COM Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026.
Regulasi hasil kerja Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI ini disebut sebagai tonggak reformasi total hukum pidana nasional.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah strategis untuk meninggalkan sistem hukum warisan kolonial yang telah digunakan sejak puluhan tahun lalu.
“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, pembaruan hukum pidana ini diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Komisi II DPR RI Siap Bahas Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Dinilai Tak Bertentangan dengan Konstitusi
Pemerintah dan DPR, kata dia, melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai instrumen penting untuk memperkuat sistem hukum nasional.
Namun demikian, Firman mengakui bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak lepas dari kritik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan, misalnya, menilai masih terdapat pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang berpotensi menggerus prinsip negara hukum.
“Mereka juga khawatir bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai,” ujar Firman menjelaskan pandangan kelompok masyarakat sipil.
Meski begitu, Firman menegaskan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis.
Ia menilai kebebasan berpendapat harus tetap dijamin, namun di sisi lain negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan tertib hukum berjalan secara efektif.
“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Dorong Pemulihan Terintegrasi Pariwisata Padang Pariaman Pascabencana
Seperti diketahui, KUHAP baru disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.
Dengan berlakunya kedua regulasi ini, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP dan KUHAP lama yang telah digunakan sejak era kolonial Belanda.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya memastikan bahwa proses pembahasan KUHAP dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru.
Ia menegaskan DPR telah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan regulasi tersebut.
