TAJUKNASIONAL.COM Di tengah dorongan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan, Komisi II menegaskan bahwa perubahan aturan tidak boleh sekadar menyentuh aspek teknis, tetapi juga harus menjaga substansi demokrasi.
Isu seperti ambang batas parlemen, desain sistem pemilu, hingga keterwakilan suara rakyat menjadi bagian dari perdebatan yang diperkirakan akan mewarnai proses revisi regulasi tersebut.
Komisi II sebelumnya memang sudah mulai memetakan isu prioritas revisi UU Pemilu, termasuk ambang batas dan desain sistem pemilu, sebagai tindak lanjut evaluasi pasca-Pemilu 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu harus memastikan kualitas demokrasi Indonesia tidak mengalami kemunduran.
Baca Juga: Komisi XI DPR RI Ingatkan Bahaya Panic Buying terhadap Kenaikan Harga Pangan
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama para ahli hukum tata negara, ia menyebut Komisi II terus menyerap masukan terkait desain pemilu dan berbagai persoalan krusial dalam penyelenggaraan pemilu.
Sikap ini sejalan dengan langkah Komisi II yang sejak awal 2026 membuka ruang partisipasi publik dan masukan dari kalangan akademisi serta pegiat demokrasi.
“Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Aria Bima dalam RDPU di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Salah satu isu yang disorot Aria Bima adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibahas secara sederhana karena menyangkut dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni efektivitas kerja DPR dan keterwakilan suara rakyat.
Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, Aria Bima juga sempat menilai angka ambang batas parlemen berpotensi tetap tinggi karena struktur alat kelengkapan dewan yang makin kompleks membutuhkan dukungan fraksi yang efektif.
“Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan,” jelas legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Meski menekankan pentingnya efektivitas kerja parlemen, Aria Bima mengingatkan bahwa pembahasan ambang batas tidak boleh mengorbankan prinsip representasi. Ia mengakui adanya keresahan publik karena jutaan suara pemilih bisa hilang begitu saja jika partai yang dipilih gagal melampaui ambang batas.
Dalam konteks hukum, isu ini juga mendapat perhatian setelah berbagai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pijakan evaluasi sistem pemilu, termasuk soal parliamentary threshold yang saat ini berada di angka 4 persen.
