DPR RI Dorong Gaji ASN dan PPPK Tetap Aman Meski Dana Transfer Daerah Turun

TAJUKNASIONAL.COM Komisi II DPR RI meminta pemerintah memastikan penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 tidak berdampak terhadap pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan bahwa dana transfer ke daerah diproyeksikan turun dari sekitar Rp900 triliun menjadi sekitar Rp600 triliun pada 2027.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan belanja pegawai yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Begini, transfer daerah yang dari Rp900 triliun kan turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Dengan demikian yang namanya PNS terutama gaji guru, terutama yang honorer itu kan yang honorer PPPK termasuk yang paruh waktu kan dibebankan pada APBD,” ujar Aria Bima.

Baca Juga: Mentrans Tinjau KTM Silaut, Tegaskan Transformasi Menuju Kawasan Ekonomi Mandiri

Menurutnya, Komisi II DPR telah membahas persoalan tersebut bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam pembahasan itu, DPR meminta pemerintah menyusun langkah antisipatif agar proses pengangkatan PPPK maupun PPPK paruh waktu tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan anggaran daerah.

“Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan PAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan, untuk PNS, PPPK termasuk yang paruh waktu dianggarkan oleh pemerintah pusat terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027,” jelasnya.

Aria menegaskan, usulan tersebut merupakan bentuk komitmen DPR untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat maupun mengganggu kesejahteraan aparatur pemerintah di daerah.

“Karena sekali lagi bahwa untuk 2027 transfer daerah turun lagi totalnya Rp300 triliun dari Rp900 triliun. Kita enggak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparat sipil negara kemudian PPPK yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik,” katanya.

Selain mengusulkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, Komisi II DPR juga mendorong agar besaran Dana Transfer ke Daerah pada 2027 dapat kembali mendekati alokasi tahun 2026, yakni sekitar Rp900 triliun.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Desak Kemlu dan TNI Percepat Pembebasan 4 WNI yang Disandera di Somalia

Menurut Aria, peningkatan kembali alokasi transfer daerah akan memberikan ruang fiskal yang lebih memadai bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini