Dalam ketentuannya, Kitabisa menyatakan terdapat biaya pengumpulan usaha sebesar 5 persen untuk donasi online, dengan sejumlah pengecualian. Untuk penggalangan dana bencana alam berskala provinsi hingga nasional yang dimulai saat masa tanggap darurat, biaya operasional tersebut tidak dikenakan.
Dengan model tersebut, Kitabisa berkembang bukan sekadar sebagai platform donasi, tetapi menjadi salah satu infrastruktur digital yang memungkinkan solidaritas masyarakat bergerak cepat ketika bencana terjadi.
