Profil Azis Andriansyah, Perwira Polri yang Mundur dari Kementerian PKP

TAJUKNASIONAL.COM Azis Andriansyah menjadi salah satu pejabat eselon I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP yang mundur dari jabatannya. Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP.

Dalam sejumlah dokumen resmi Kementerian PKP, nama Azis tercatat sebagai Brigjen Pol. Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum.

Ia lahir di Semarang pada 1977 dan memiliki latar belakang panjang di kepolisian. Kementerian PKP mencatat jabatannya sebagai Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.

Azis merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1998. Ia juga menempuh pendidikan kepolisian hingga Sespimti.

Selain itu, Azis memiliki latar pendidikan akademik yang kuat, termasuk S3 Kajian Stratejik dan Global dari Universitas Indonesia serta S3 Hukum dari Universitas Diponegoro. Ia juga tercatat menempuh S2 Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada.

Baca Juga: Profil Imran, Eks Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP yang Mundur, Ini Rekam Jejaknya!

Karier Azis di kepolisian cukup panjang. Ia pernah menjabat Kapolres Wonosobo, Kapolres Banyumas, Kapolres Metro Depok, hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, ia pernah menduduki posisi di Bareskrim Polri, Lemdiklat Polri, hingga Asisten Staf Khusus Presiden.

Di Kementerian PKP, Azis berada pada posisi yang berkaitan dengan tata kelola, pengawasan risiko, dan pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan program perumahan. Jabatan tersebut menjadi strategis karena Kementerian PKP tengah mengawal Program 3 Juta Rumah, salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menjelaskan, mundurnya Azis berkaitan dengan aturan yang tidak memperbolehkan anggota kepolisian menduduki jabatan tertentu di kementerian tersebut. Ara menyebut Azis dikembalikan ke instansi asalnya, yakni Polri.

“Nggak ada masalah, mereka bagus kan. Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian kan. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya aja. Karena aturannya begitu. Dikembalikan kepada kepolisian empat orang,” kata Ara di Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.

Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Azis, Kementerian PKP menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. Roberia mengatakan dirinya diberi amanat untuk memastikan Program 3 Juta Rumah berjalan efisien dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga: Fakta Penyebab Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Maruarar Sirait Sebut Terkait Aturan Polri

“Memastikan Program 3 Juta Rumah yang menjadi asta cita Pak Presiden tata kelolanya benar-benar efisien dan korupsi dicegah,” ujar Roberia.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini