TAJUKNASIONAL.COM Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 mendapat beragam tanggapan dari fraksi-fraksi di DPR RI.
Sejumlah partai menyatakan masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara sebagian anggota DPR menilai pertimbangan hakim dapat menjadi bahan pendalaman melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
Usulan pembentukan Pansus sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo. Ia menilai pertimbangan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian DPR.
Eka menegaskan, DPR harus menghormati putusan pengadilan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Demokrat dan Golkar Masih Mengkaji
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan partainya belum memberikan arahan untuk menindaklanjuti putusan MK maupun usulan pembentukan Pansus. Menurutnya, persoalan tersebut juga belum dibahas secara internal.
“Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat,” ujar Dede, Jumat (9/10/2026).
Sikap serupa disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Ia menegaskan belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di Komisi II DPR untuk mendalami pertimbangan MK.
Golkar, kata Irawan, masih mengkaji substansi putusan dan membuka ruang diskusi dengan fraksi lain.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan partainya sedang mengumpulkan pandangan dari pengurus wilayah sebelum mendiskusikannya di tingkat pusat.
PKS dan PDIP Buka Opsi Mekanisme DPR
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran layak didalami. Ia menyebut DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat dipertimbangkan, termasuk Pansus dan hak angket.
“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” kata Mardani.
Wacana serupa sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus. Ia menilai DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Pansus atau hak angket, sesuai mekanisme yang tersedia.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK yang menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10/2026).
Apa Fungsi Pansus DPR?
Pansus merupakan alat kelengkapan sementara DPR yang dibentuk untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pembentukannya dilakukan melalui rapat paripurna dengan keanggotaan yang memperhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi.
