TAJUKNASIONAL.COM Dua direktur jenderal di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP mundur dari jabatannya. Keduanya adalah Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Azis Andriansyah serta Dirjen Perumahan Perdesaan Imran.
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara mengatakan Azis Andriansyah dikembalikan ke instansi asalnya, yakni Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Ara, keputusan itu berkaitan dengan aturan yang tidak memperbolehkan anggota kepolisian menduduki jabatan tertentu di kementerian tersebut.
“Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi, mereka dikembalikan kepada instansinya. Dikembalikan kepada kepolisian,” kata Ara di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Baca Juga: Program Gentengisasi Diluncurkan, Menteri PKP Siap Kirim 600 Truk Genteng ke Majalengka
Meski terjadi pengunduran diri, Ara membantah adanya persoalan kinerja. Ia justru memuji kerja Azis dan Imran selama menjabat sebagai pejabat eselon I di Kementerian PKP.
“Kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali,” kata Ara.
Azis Andriansyah diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1998. Ia menempuh pendidikan kepolisian hingga Sespimti dan pendidikan akademik hingga jenjang S3. Sebelum masuk Kementerian PKP, Azis pernah menjabat sebagai Kapolresta Depok serta menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian.
Sementara itu, alasan mundurnya Imran belum dijelaskan lebih rinci oleh Kementerian PKP. Imran merupakan pejabat berlatar belakang pegawai negeri sipil yang sebelumnya berdinas di Kementerian Dalam Negeri.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Ara telah menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP.
Roberia menyebut penunjukan itu dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak ada jabatan strategis yang kosong.
Roberia mengatakan Ara ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP merupakan kementerian yang taat hukum.
Ia merujuk pada Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), yang menurutnya tidak memasukkan Kementerian PKP sebagai instansi yang bisa diduduki oleh anggota Polri.
Baca Juga: Program Gentengisasi Diluncurkan, Menteri PKP Siap Kirim 600 Truk Genteng ke Majalengka
“Pak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum. Di dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), Kementerian PKP tidak termasuk di dalam yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Roberia.
