KSAD Maruli Sebut Kasus Judol di Rumah Dinas TNI Memalukan, Siapa yang Ditahan?

TAJUKNASIONAL.COM Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut dugaan penggunaan rumah dinas TNI AD sebagai tempat operasional judi daring atau online sebagai peristiwa yang memalukan bagi institusinya. TNI AD memastikan tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Maruli menegaskan TNI AD menolak segala bentuk aktivitas perjudian daring. Ia juga membenarkan bahwa seorang prajurit telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan rumah dinas sebagai lokasi operasional judi daring.

“Kita pastikan enggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah aparat mengungkap dugaan operasional judi daring di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).

Prajurit TNI Ditahan untuk Pemeriksaan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menjelaskan, prajurit yang ditahan bernama Letnan Kolonel Infanteri Arman.

Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.

Menurut Nas, rumah dinas tersebut ditempati oleh prajurit yang bersangkutan. Pomdam Jaya masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas judi daring, termasuk penggunaan rumah tersebut oleh pihak lain.

Penahanan itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Karena itu, dugaan keterlibatan prajurit tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Maruli memastikan TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menindak dugaan penyalahgunaan fasilitas militer untuk kegiatan ilegal.

Sebanyak 11 Warga Sipil Diamankan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di KPAD Cijantung.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan tempat dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi daring. Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini