Sidang Gratifikasi Bea Cukai, Budiman Ungkap Istilah “Perintah Bos”

TAJUKNASIONAL.COM Eks Kepala Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasodjo, mengungkap adanya istilah “perintah bos” yang berkaitan dengan penerimaan tidak resmi di lingkungan Bea Cukai.

Pernyataan tersebut disampaikan Budiman saat memberikan tanggapan terhadap keterangan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Budiman mengatakan, istilah tersebut muncul dalam pembicaraan yang berkaitan dengan penerimaan tidak resmi.

“Beliau tidak menyampaikan apa pun, beliau cuma bilang iya, tapi saat itu dari beliau disampaikan, ‘Ya bagaimana, perintah bos,’ begitu,” ujar Budiman dalam persidangan.

Budiman Minta Penerimaan Tak Resmi Dihentikan

Dalam persidangan, Budiman juga mengaku pernah meminta agar penerimaan tidak resmi dari pengusaha rokok dihentikan setelah terjadi pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan 2025.

Menurut Budiman, instruksi untuk menghentikan penerimaan tersebut telah beberapa kali disampaikannya kepada pihak terkait.

“Tadi sudah disampaikan bahwa dari awal Pak Dirjen saya sudah menyampaikan untuk di-zero, artinya setop. Itu tidak cuma satu kali, beberapa kali saya sampaikan,” kata Budiman.

Keterangan tersebut sejalan dengan pernyataan Sisprian yang sebelumnya menyebut Budiman menggunakan istilah “di-zero-kan” ketika membahas penerimaan tidak resmi.

Sisprian menjelaskan istilah tersebut berarti penerimaan yang sebelumnya berlangsung diminta untuk dihentikan.

Sisprian Benarkan Pernah Ada Permintaan

Jaksa kemudian meminta Sisprian menjelaskan maksud pernyataan Budiman terkait penerimaan tidak resmi tersebut.

Sisprian menjawab bahwa istilah “di-zero-kan” berarti diberhentikan.

Ia juga membenarkan bahwa Budiman pernah menyampaikan permintaan agar penerimaan tersebut dihentikan.

“Iya, ada,” ujar Sisprian.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan DJBC.

Budiman Didakwa Terima Uang

Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Budiman Bayu Prasodjo bersama sejumlah pihak menerima uang dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak lainnya.

Selain Budiman, pihak yang disebut dalam dakwaan adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekaligus eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Rizal dan eks Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

Jaksa menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan yang diemban para terdakwa serta bertentangan dengan kewajiban dan tugas mereka.

Nilai uang yang disebut dalam dakwaan antara lain Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, Rp5,2785 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.

Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.

Perkara Masih Bergulir di Pengadilan

Budiman didakwa melanggar ketentuan Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keterangan mengenai “perintah bos”, permintaan penghentian penerimaan tidak resmi, serta dugaan penerimaan uang tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Status bersalah atau tidaknya para terdakwa akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini