Fakta Kasus Pelecehan FH UI: Korban Capai 27 Orang, Termasuk 7 Dosen

TAJUKNASIONAL.COM Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berkembang.

Hingga saat ini, jumlah korban yang terdata mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen di lingkungan Fakultas Hukum UI.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Mahasiswi Unima Ditemukan Tewas di Kos Tomohon, Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual

Penyebab dan Modus Kasus

Kasus ini bermula dari percakapan dalam grup media sosial yang beranggotakan 16 mahasiswa. Dalam grup tersebut, para pelaku diduga menyampaikan pesan bernuansa seksual yang merendahkan dan melecehkan korban.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa isi percakapan berupa candaan yang mengandung unsur pelecehan verbal terhadap sesama mahasiswa.

“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, perendahan, dan bernuansa seksual terhadap teman-teman di FH,” ujarnya.

Fakta bahwa para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan sebelum kasus ini viral memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut memang terjadi.
“Semua pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Dimas.

Korban Diduga Lebih Banyak

Meski sudah terdata 27 korban, jumlah tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak korban diduga belum menyadari bahwa mereka menjadi objek pembicaraan dalam grup tersebut.

“Masih banyak korban lain yang bahkan mungkin tidak tahu mereka diperbincangkan,” kata Timotius.

Hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan luasnya dampak psikologis dari kasus tersebut, terutama bagi korban yang belum teridentifikasi.

Penanganan oleh Kampus

Pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tengah melakukan investigasi. Proses ini mencakup verifikasi laporan, pengumpulan bukti, serta pemanggilan para pihak yang terlibat.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kampus akan mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Jika terbukti, sanksi bisa berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” ujarnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini