TAJUKNASIONAL.COM Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik atas kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik yang terus memanas.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan fiskal untuk menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi.
“Kami siap tidak menaikkan sampai akhir tahun untuk BBM bersubsidi, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas meningkatnya harga minyak global yang dipicu eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Ketegangan tersebut berpotensi memicu lonjakan harga energi dunia, termasuk minyak mentah.
Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa pemerintah tidak dapat memberikan jaminan yang sama terhadap harga BBM non-subsidi. Hal ini karena harga BBM non-subsidi sangat bergantung pada mekanisme pasar dan fluktuasi harga minyak dunia.
Untuk menjaga stabilitas subsidi energi, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi.
Salah satunya dengan memastikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bahkan dalam skenario harga minyak mencapai 80 hingga 100 dolar AS per barel.
Selain itu, pemerintah juga memiliki cadangan dana dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai Rp420 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 triliun ditempatkan di sektor perbankan sebagai bagian dari strategi pengelolaan fiskal.
“Yang penting dananya ada, cushion kita masih ada,” kata Purbaya menegaskan.
Pemerintah juga mengandalkan sumber pendapatan lain sebagai bantalan anggaran, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor energi dan sumber daya mineral. Kenaikan harga komoditas global, termasuk minyak dan batu bara, diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan negara.
Di sisi lain, langkah efisiensi anggaran juga menjadi strategi penting. Pemerintah tengah melakukan pemangkasan pada pos belanja yang dinilai kurang produktif di berbagai kementerian dan lembaga.
Baca Juga: KPK Imbau Menkeu Purbaya Konsultasi soal Gift TikTok: Jika Ragu, Laporkan Gratifikasi
Kebijakan ini diambil karena setiap kenaikan harga minyak dunia sebesar 1 dolar AS per barel akan berdampak pada tambahan beban subsidi sekitar Rp6,8 triliun.
