TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penyidik menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain telah mengetahui operasi tersebut sehingga sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Taufik, tim penyidik memperoleh informasi adanya pihak yang diduga menjemput Suhardiman sehingga keberadaannya sempat tidak diketahui saat operasi berlangsung.
Baca Juga: KPK Duga Ketum Pemuda Pancasila Japto Kuasai Aset Rp56 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari
Namun, KPK memilih memfokuskan pencarian terhadap kedua pejabat tersebut dibanding menelusuri pihak yang membantu pelarian.
“Memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang yang sedang kita butuhkan keterangannya,” ujar Taufik.
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan jejak barang bukti yang berkaitan dengan perkara suap. Salah satunya melalui kendaraan yang diduga digunakan sebagai instrumen pemberian suap.
Penyidik menduga pihak Suhardiman sempat mendatangi sebuah dealer atau showroom untuk menyamarkan keberadaan mobil tersebut setelah mengetahui aktivitas pemantauan yang dilakukan tim KPK.
“Pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil,” kata Taufik.
Menurut KPK, kendaraan tersebut sebenarnya telah dibeli sejak 2025 melalui mekanisme cicilan.
Tim penyidik kemudian melakukan pemantauan terhadap transaksi pembayaran cicilan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Baca Juga: OTT KPK di Kuansing: 10 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pelepasan kawasan hutan tersebut.
