Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Ini Penjelasan BI

TAJUKNASIONAL.COM Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai uang Rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Uang tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menarik perhatian kolektor karena memuat tanda tangan dua pejabat yang kini sudah tidak lagi menduduki jabatan masing-masing.

BI memastikan perubahan pejabat tidak memengaruhi status hukum uang Rupiah yang telah diterbitkan dan beredar di masyarakat.

BI Jelaskan Alasan Tanda Tangan Pejabat

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada uang Rupiah memiliki dasar hukum.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Denny, tanda tangan pada uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menduduki jabatan ketika uang tersebut melalui proses penetapan dan produksi.

“Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, tanda tangan pada uang Rupiah mewakili pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Bank Indonesia melalui Gubernur BI. Karena itu, nama pejabat yang tercantum mengikuti pejabat yang menjabat pada saat uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Tetap Berlaku

BI menegaskan uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Denny.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang tersebut untuk transaksi sehari-hari.

Pergantian pejabat setelah uang diproduksi dan diedarkan tidak membuat Rupiah yang sudah beredar kehilangan status hukumnya.

Penerbitan Berikutnya Sesuaikan Pejabat

BI juga menjelaskan bahwa uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai dengan tahapan dan ketentuan pengelolaan uang Rupiah.

“Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” ujar Denny.

Artinya, perbedaan nama pejabat pada uang Rupiah dapat terjadi karena proses produksi uang berlangsung pada periode ketika pejabat tertentu masih menduduki jabatannya.

Mengapa Diburu Kolektor?

Uang yang menjadi perbincangan tersebut merupakan uang kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000. Yang menjadi perhatian bukan tahun emisinya, melainkan tahun cetaknya yang tercantum 2026 serta tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat tertarik mengoleksinya karena menganggap kombinasi tanda tangan kedua pejabat tersebut tidak banyak ditemukan.

Sejumlah pengguna media sosial bahkan membagikan pengalaman ketika berhasil mendapatkan uang dengan tanda tangan Purbaya.

Meski menarik perhatian kolektor, BI menegaskan status uang tersebut tidak berbeda sebagai alat pembayaran yang sah. Kelangkaan atau minat kolektor terhadap suatu seri uang juga tidak dengan sendirinya mengubah status hukum Rupiah tersebut.

 

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini