KPK Libatkan Antam dan Pegadaian Cek Keaslian 55 Kg Platinum Milik Bupati Langkat

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PT Antam dan PT Pegadaian untuk memeriksa keaslian 55 kilogram keping logam platinum yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin.

Logam mulia tersebut ditemukan penyidik di dalam mobil milik Syah Afandin saat proses penggeledahan. Hingga kini, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan dari para ahli untuk memastikan jenis, kadar, dan keaslian logam tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan koordinasi dengan Antam dan Pegadaian telah dilakukan melalui surat resmi.

“Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian,” ujar Taufik, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, verifikasi diperlukan mengingat jumlah platinum yang ditemukan sangat besar dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi apabila terbukti asli.

Baca Juga: KPK Panggil Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Amplop, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Berdasarkan kisaran harga platinum di pasar, logam tersebut diperdagangkan sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram, tergantung kadar dan produsennya. Dengan asumsi berat mencapai 55 kilogram atau 55.000 gram, nilai aset tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp88 miliar hingga Rp110 miliar.

“Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama … ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin bersama tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Selain dugaan suap sekitar Rp800 juta, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin yang nilainya mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga proyek pengadaan seragam sekolah.

Baca Juga: Profil Rudi Margono, dari Jaksa KPK hingga Kini Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini