TAJUKNASIONAL.COM Markas Besar TNI resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Keempatnya kini telah menjalani penahanan di fasilitas militer sejak pertengahan Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, pada 12 Maret 2026.
Baca Juga: Pemerintah Apresiasi Polri Cepat Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Empat prajurit yang diamankan sebelumnya diketahui berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka masing-masing berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Puspom TNI juga berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Namun, upaya tersebut sempat tertunda karena kondisi kesehatan korban.
Menurut Aulia, pada 19 Maret lalu, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena belum mendapat izin dari dokter. Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, pihak TNI menerima informasi bahwa Andrie telah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
TNI kemudian mengajukan permohonan resmi kepada LPSK untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Andrie sebagai saksi korban dalam kasus ini.
Aulia menegaskan bahwa TNI berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kasus ini juga mendapat perhatian dari DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III, sejumlah anggota dewan mendesak agar aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Sejumlah fraksi juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut kasus ini secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Mercy Barends, menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Ia mempertanyakan pelimpahan penanganan kasus ke institusi militer.
