TAJUKNASIONAL.COM Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kuntadi diproyeksikan menggantikan Febrie Ardiansyah yang telah mengundurkan diri setelah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengatakan proses administrasi pengangkatan hampir rampung dan Keppres diperkirakan diterbitkan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Insya Allah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan, dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan pengangkatan Kuntadi dari Jaksa Agung. Nama Kuntadi diajukan untuk mengisi posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Ardiansyah.
Baca Juga: Berharap Prabowo Mampu Lakukan Pembenahan Hukum, Mahfud MD: Dia Seorang Nasionalis
Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan, ia bersama sejumlah nama lain yang diusulkan akan melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.
Pengangkatan Jampidsus baru dilakukan di tengah proses hukum yang menjerat Febrie Ardiansyah. Pada Jumat (17/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.
“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Selain perkara Asabri, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Ketiga penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Kasus yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga berdampak pada peristiwa blackout, serta perkara PT Asabri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Kliennya
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
