TAJUKNASIONAL.COM Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Don Ritto, membantah bahwa emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan milik kliennya.
Handika Honggowongso selaku kuasa hukum Don Ritto menegaskan bahwa emas tersebut berada dalam penguasaan Don Ritto dan tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Yang pasti itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Penguasaannya ada di klien kami,” kata Handika di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Handika, berangkas penyimpanan emas tersebut dibangun pada 2024 atas permintaan Don Ritto dengan menggunakan kontraktor yang ditunjuk langsung oleh kliennya. Ia menyebut kontraktor tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Handika menjelaskan bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, mulai digunakan Don Ritto sejak awal 2023 setelah memperoleh izin dari pemilik rumah.
Baca Juga: [BERITA UTAMA] Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Ia mengatakan lokasi tersebut difungsikan sebagai kantor operasional cadangan sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam bagi santri asal Papua dan Maluku.
Menurutnya, pembangunan berangkas dilakukan untuk menyimpan berbagai barang berharga yang berkaitan dengan operasional yayasan, termasuk emas yang kini menjadi perhatian penyidik.
Kuasa hukum Don Ritto juga mengklaim emas seberat 74 kilogram tersebut diperoleh secara sah dari sejumlah pihak. Namun, identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap karena masih menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik.
Selain emas, penyidik turut menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing di lokasi yang sama. Meski demikian, Handika kembali menegaskan bahwa seluruh barang berharga tersebut tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ia juga menyatakan seluruh biaya operasional rumah di Sentul sejak 2023, mulai dari pembayaran listrik, air, pemeliharaan bangunan hingga gaji pegawai, sepenuhnya ditanggung oleh Don Ritto.
Menurut Handika, seluruh keterangan tersebut didukung oleh kesaksian sejumlah saksi serta dokumen pembayaran yang telah disita penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, Don Ritto telah resmi diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.
