TAJUKNASIONAL.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji membenarkan bahwa Nusron tidak lagi masuk dalam struktur kepengurusan partai.
Menurutnya, pengunduran diri tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid Janji Akan Batu Proses Penyidikan
Nusron Tetap Menjadi Kader Golkar
Sarmuji menjelaskan, pengunduran diri Nusron hanya berkaitan dengan posisinya di jajaran kepengurusan DPP. Nusron masih tercatat sebagai anggota atau kader biasa Partai Golkar.
Sebelum mengundurkan diri, Nusron menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar dalam struktur kepengurusan periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Posisi tersebut berada dalam bagian Fungsi Elektoral 1. Sarmuji menyebut Nusron mengajukan pengunduran diri secara langsung kepada Bahlil.
Namun, Sarmuji mengaku tidak mengetahui alasan pasti Nusron meninggalkan struktur kepengurusan partai.
“Mungkin ingin fokus ke hal lain,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga membenarkan bahwa Nusron telah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan DPP beberapa bulan sebelumnya. Doli, seperti Sarmuji, belum menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Berbeda dengan Isu Mundur sebagai Menteri
Informasi mengenai pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Golkar muncul ketika namanya tengah menjadi perhatian publik terkait penyidikan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka.
Nusron menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengatakan tidak mengetahui duduk perkara kasus yang sedang diselidiki tersebut.
