Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:Â Kasus Bupati Sukoharjo, KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PU dan Para Tersangka
Negara Diduga Rugi Rp622 Miliar
Dalam menangani perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan yang diatur dalam KUHP Nasional.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar, berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, sementara gugatan praperadilan terbaru yang diajukan Asrul akan menentukan penilaian pengadilan terhadap keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

