Asrul Azis Taba Kembali Gugat KPK, Kini Soal Penggeledahan Kasus Kuota Haji

TAJUKNASIONAL.COM Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dari permohonan sebelumnya yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka, kali ini Asrul menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2026), tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Baca Juga: KPK Ungkap Penyebab Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Sidang Perdana Digelar 24 Juli

Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan disebutkan bahwa klasifikasi perkara yang diajukan Asrul adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

Meski demikian, petitum atau isi lengkap permohonan praperadilan tidak ditampilkan dalam sistem.

Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Gugatan Sebelumnya Ditolak Hakim

Langkah hukum terbaru ini dilakukan setelah Asrul gagal dalam permohonan praperadilan sebelumnya.

Pada 6 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan yang mempersoalkan penetapan Asrul sebagai tersangka.

Hakim menyatakan KPK telah memenuhi prosedur formil hukum acara pidana dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka.

“Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon,” demikian amar putusan hakim saat itu.

Penyidikan KPK Telah Rampung

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah selesai.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini