KPK Ungkap Penyebab Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor utama yang mendorong banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Hingga Juli 2026, sedikitnya 10 kepala daerah telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan banyaknya kepala daerah yang terjerat perkara korupsi menunjukkan bahwa persoalan di pemerintah daerah masih sangat kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.

Menurutnya, praktik korupsi tidak muncul hanya karena satu penyebab, melainkan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari persoalan integritas individu hingga lemahnya sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga: KPK Sebut Gratifikasi Raja Juli Antoni Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi

Budi menjelaskan, dalam sejumlah perkara KPK menemukan adanya hubungan antara penyandang dana politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat memenangkan pemilihan.

Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, di mana penyandang dana politik diduga memperoleh akses mengatur proyek pemerintah setelah kepala daerah terpilih.

Pola serupa juga ditemukan dalam perkara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga mendapatkan berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukung memenangkan pemilihan.

Biaya Kampanye Dinilai Terlalu Mahal

Budi mengatakan temuan tersebut sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.

Kajian itu menyebut biaya kampanye dan biaya politik yang tinggi menjadi persoalan mendasar karena berpotensi mendorong praktik korupsi sebelum maupun sesudah seseorang menduduki jabatan publik.

Menurut KPK, besarnya biaya yang harus dikeluarkan kandidat untuk memperoleh dukungan politik, berkampanye, hingga mengamankan suara pemilih mendorong munculnya pencarian sumber pendanaan yang tidak transparan.

“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” kata Budi.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pemberian Rp100 Juta kepada Gus Miftah

Selain itu, sistem kampanye saat ini dinilai masih membuka ruang pemborosan anggaran melalui pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai aktivitas kampanye berbiaya tinggi.

Akibatnya, kontestasi politik dinilai lebih banyak ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon kepala daerah.

KPK menilai kondisi tersebut memperbesar risiko lahirnya politik transaksional yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya praktik korupsi setelah kandidat terpilih.

Uang Tunai Rentan Memicu Politik Uang

Dalam kajiannya, KPK juga menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar yang dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini