TAJUKNASIONAL.COM Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi berskala besar.
Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Selain Febrie Adriansyah, seorang tersangka lain berinisial DR juga ditetapkan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas batangan.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Baca juga: Apakah Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Perlu Keppres? Ini Penjelasan Mensesneg
Meski demikian, proses penyidikan berlangsung dengan kehati-hatian. Konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026) mengalami penundaan selama hampir lima jam.
