SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Pertimbangkan Banding atas Putusan PN Jakarta Selatan

TAJUKNASIONAL.COM Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di bawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum terkait larangan penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eka Wandoro Dahlan, Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga, menanggapi putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan terhadap oranisasi DEPINAS SOKSI yang dipimpin oleh Misbakhun.

Menurut Eka, pihaknya menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, namun menilai masih terdapat aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut melalui upaya hukum banding.

Baca juga: Soal Flyer ‘Terima Kasih Menteri Hukum yang Telah Menyatukan SOKSI’, Ali Wongso: Bohong dan Menyesatkan!

Selain itu, SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga juga sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Hukum RI.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini