TAJUKNASIONAL.COM Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di bawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum terkait larangan penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eka Wandoro Dahlan, Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga, menanggapi putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan terhadap oranisasi DEPINAS SOKSI yang dipimpin oleh Misbakhun.
Menurut Eka, pihaknya menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, namun menilai masih terdapat aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut melalui upaya hukum banding.
Selain itu, SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga juga sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Hukum RI.
