Gugatan tersebut berkaitan dengan perubahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan SOKSI di Kementerian Hukum yang menurut pihaknya dilakukan tanpa persetujuan dari kepengurusan yang mengklaim memiliki legalitas sebelumnya.
Eka menyebutkan bahwa pada saat tertentu, SK kepengurusan SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga berada dalam status terblokir, sebelumnya kemudian terjadi perubahan data kepengurusan.
Pihak SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai proses tersebut perlu diuji secara hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya banding ini juga merupakan mencari penguatan hukum dan Keadilan karena Adanya data SK Kementrian Hukum Milik Kepengurusan Ir. Ali Wongso Sinaga dan Jajaran yang di rubah oleh Kelompok Depinas Soksi Kepemimpinan Saudara Muhammad Misbakhun secara sepihak dimana sejak penerbitan SK di Kemenkumham tahun 2016 SK teresbut Di Kepengurusan Ir. Ali Wongso dan jajaran, juga sebagai pemilik benefot owner serta kondisi SK terblokir, yang dijadikan juga bahan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan penguatan Hukum serta mencari keadilan atas perubahan SK SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga Di Kementrian Hukum secara sepihak, dalam kondisi SK terblokir oleh Organisasi yang memiliki Legalitas Sendiri atas nama Depinas Soksi Saudara M. Misbakhun dan jajaran saat sedang proses Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” pungkas Eka.
