Kunjungan ke Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah menghasilkan beragam masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU.
Menurut Habiburokhman, pendekatan partisipatif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat upaya penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara maupun hak pihak yang dirugikan.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III turut meminta pandangan dari praktisi hukum senior Maqdir Ismail dan Juniver Girsang.
Baca juga:Â DPR RI Bantah RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas 2026, Ini Penjelasannya
Masukan dari para ahli akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah RUU sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya di DPR.

