DPR RI Bantah RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas 2026, Ini Penjelasannya

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 adalah tidak benar.

Menurut Martin, hingga saat ini tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas. Ia menyebut narasi yang beredar di media sosial maupun dalam bentuk infografis merupakan informasi yang menyesatkan.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” tegas Martin Manurung.

Martin menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI saat ini masih aktif menyusun draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya. Pembahasan dilakukan melalui berbagai rapat serta forum dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi.

Baca Juga: Kasus dr Adrian Rantung Jadi Sorotan, DPR RI Desak Reformasi Sistem Pendidikan PPDS

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menyusun regulasi yang komprehensif sekaligus membuka ruang partisipasi publik.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan.

DPR masih menghimpun berbagai masukan agar regulasi tersebut tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaannya.

Selain mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, pembahasan RUU juga mencakup perlindungan hak pihak ketiga yang sah, termasuk keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga: DPR RI Minta KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli dalam Kasus Kuansing

Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berikut tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah berlangsung:

  • 2008–2012: Kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah.
  • September 2025: DPR menetapkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR.
  • 15 Januari 2026: Komisi III mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU.
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini