TAJUKNASIONAL.COM Komisi III DPR RI mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembahasannya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun secara terbuka agar memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Saat ini, pembahasan RUU masih berada pada tahap penyusunan draf. Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan mengenai substansi aturan yang akan disusun.
“Komisi III ingin menghimpun sebanyak mungkin pandangan dari masyarakat agar RUU Perampasan Aset benar-benar komprehensif, adil, dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas, Target Rampung 2026
Selain melalui forum resmi di DPR, Komisi III juga memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat di berbagai daerah.
