Demokrat Sulsel Soroti Pengelolaan Aset dan Pajak Daerah, Minta Regulasi Lebih Transparan

TAJUKNASIONAL.COM Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulawesi Selatan memberikan sejumlah catatan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas pemerintah provinsi, yakni perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel, Heriwawan, dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan pada Senin (18/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Heriwawan menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai urusan administratif.

Menurut dia, aset daerah harus mampu menjadi instrumen strategis untuk menggerakkan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Aset daerah harus dikelola secara produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta sidang paripurna.

Fraksi Demokrat menilai perubahan regulasi tersebut harus disertai indikator dan target yang jelas agar keberhasilannya dapat diukur secara konkret, baik dari sisi peningkatan pendapatan daerah maupun efisiensi pengelolaan aset.

Selain itu, Demokrat Sulsel juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah, terutama dalam skema kerja sama maupun penyewaan aset.

Baca juga: Bahas Penguatan Kepemimpinan Politik Wanita, Demokrat Terima Delegasi Perempuan Singapura

Menurut mereka, lemahnya pengawasan berpotensi memicu penyalahgunaan aset serta menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini