TAJUKNASIONAL.COM Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan tanpa pembahasan bersama DPR.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada September 2023.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim untuk menanggapi pengakuan mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang menyebut pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU.
“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Hasyim menjelaskan, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi terhadap empat rancangan PKPU kepada DPR pada 19 September 2023.
Draf aturan pencalonan presiden dan wakil presiden turut dilampirkan dalam surat tersebut.
Sehari kemudian, RDP digelar dengan melibatkan Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Hasyim, ketentuan yang kini dipersoalkan tercantum dalam draf yang dibahas dan disetujui peserta rapat.
Ia juga menyebut dokumen kesimpulan RDP ditandatangani sejumlah pimpinan lembaga, termasuk Ahmad Doli, dirinya sebagai Ketua KPU, perwakilan Bawaslu, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Mengapa Pasal ‘Gibran Banget’ di PKPU 19/2023 Dipersoalkan Doli Kurnia?
“Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” ujar Hasyim.
