Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari yang sama.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.
Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya.
Aksi kejar-kejaran berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penetapan ini kemudian menuai kritik dan perhatian luas dari masyarakat, hingga mendorong dilakukan audit internal oleh kepolisian.
