TAJUKNASIONAL.COM Informasi mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52 yang mengatur batasan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan tidak semua jenis pelayanan medis dapat dijamin oleh BPJS.
Pembatasan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, efektivitas medis, hingga adanya program jaminan lain yang telah menanggung layanan tersebut.
“Fokus BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan pada layanan kesehatan yang bersifat esensial dan sesuai dengan prinsip JKN,” ujar Rizzky.
Dalam aturan terbaru itu, setidaknya terdapat 21 kategori layanan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Direksi Baru BPJS Kesehatan, Muhaimin Iskandar Dorong Transformasi Total
Beberapa di antaranya meliputi pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, pelayanan kesehatan di luar negeri, hingga tindakan medis untuk tujuan estetika atau kosmetik.

