BPJS Kesehatan Tegaskan Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung, Ini Daftarnya

Selain itu, program kehamilan atau penanganan infertilitas, perawatan ortodonsi seperti pemasangan behel, serta pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis juga tidak ditanggung.

BPJS juga tidak menanggung layanan akibat tindakan menyakiti diri sendiri, aktivitas berbahaya, maupun tindakan medis yang masih bersifat eksperimen atau uji coba.

Sementara kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas akan ditanggung melalui program jaminan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun layanan terkait bakti sosial, kebutuhan kesehatan rumah tangga, hingga pelayanan yang telah dijamin institusi lain seperti TNI dan Polri juga berada di luar cakupan BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus mempermudah proses pendaftaran peserta baru.

Saat ini masyarakat dapat mendaftar secara digital melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di perangkat Android maupun iOS.

Calon peserta cukup mengisi data diri, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta melakukan pembayaran iuran melalui virtual account.

Setelah proses selesai, kartu peserta dapat langsung diakses dalam bentuk digital melalui aplikasi.

Baca juga: Profil Prihati Pujowaskito, Dirut BPJS Kesehatan 2026-2031 yang Ditunjuk Presiden Prabowo

BPJS Kesehatan berharap masyarakat memahami batasan layanan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman saat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang dijamin program JKN.

- Advertisement -